Posted December 23, 2015 by Admin in Berita

Tarif Interkoneksi (Sandar) Pembangkit

Pada Seminar “Peluang Bisnis Ketenagalistrikan IndonesiaPower Wheeling – Operasi Paralel Pembangkit – Excess PowerPembebasan Wilayah Usaha – Sewa Pembangkit  yang diadakan pada tanggal 17 Desember 2015 di Hotel JS Luwansa, Kuningan Jakarta Selatan, Ketua Prodi Teknik Tenaga Listrik, Dr. Ir. Nanang Hariyanto menyampaikan ide terkait penentuan tarif interkoneksi (sandar) dengan judul “Pendekatan Keandalan pada Tarif Interkoneksi (Sandar) Pembangkit Non-Utility kepada Sistem Grid”.

Talk-2Seminar ini merupakan Kerjasama Antara Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia , PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi & Sumberdaya Mineral  serta didukung oleh Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia & Badan Kejuruan Elektro  Persatuan Insinyur Indonesia.

Dalam gagasannya, Dr. Nanang menyampaikan bahwa tarif sandar sebaiknya didasarkan pada dua komponen utama, yaitu:

  • Demand charged terkait dengan investasi
  • Energy charged terkait dengan operasi operasional

Selanjutnya, peningkatan keandalan yang diperoleh untuk operasi industri dapat ditanggung oleh industri terkait dengan marginal capacity cost di sisi utility PLN. Hal ini sesuai dengan kondisi bahwa semua bentuk reserve kapasitas daya harus tetap tersedia baik di sisi pembangkit maupun di sisi transmisi yang merupakan bagian investasi yang sudah embedded di PLN. Jadi demand charged untuk kapasitas yang harus disediakan kepada sistem industri adalah setara dengan marginal capacity cost.

Selain itu, menurut Dr. Nanang, pada saat terjadi transaksi (mungkin karena forced outage dari non-utility generator industri), maka energi akan dipakai oleh industri tersebut. Oleh sebab itu sifatnya adalah random dari besaran kapasitas dan durasi. Dengan demikian, energy charge seharusnya didasarkan pada marginal energy cost peaker dari sistem utility PLN

Berdasarkan pertimbangan diatas, Dr. Nanang mengusulkan bahwa implementasi penentuan tarif sandar dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  • Dari sisi utility PLN : secara terbuka menghitung indek keandalan titik beban (load point indeces) di semua GI 150 kV dan diturunkan pada jaringan distribusi 20 kV
  • Dari sisi industri: secara terbuka menyatakan tingkat keandalan di non-utility generator
  • Secara bersama menghitung peningkatan reliability yang diperoleh dengan melakukan sandar (standby maupun parallel redundancy)
  • Penentuan tarif harus dilakukan berdasarkan pada diferensiasi peningkatan keandalan yang diperoleh

Admin